Tahun ini akhirnya berbagai negara membuka bordernya untuk turis asing, salah satunya Korea Selatan. Sejak pandemi, karena hanya di rumah saja banyak sekali orang-orang yang tiba-tiba menjadi fans drakor ataupun idol Korea dan tentunya jadi ingin ke Korea Selatan saat sudah memungkinkan, dan inilah saatnya! Untuk berwisata ke Korea Selatan, orang Indonesia harus mengajukan visa, dan dulu saya sudah pernah share juga syarat-syarat bikin visa Korea Selatan, tapi sekarang ada beberapa perubahan yang akan saya share di post ini.
Jadi beberapa waktu lalu saya baru mengajukan Visa Korea Selatan, dan kalau dari website resminya, berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan visa turis wisata umum yaitu:
1. Paspor asli (kalau masih kosong seperti saya yang baru ganti paspor, sertakan juga paspor lama yang sudah ada cap / visa)
2. Pasfoto (3,5 cm x 4,5 cm)
3. Formulir pendaftaran aplikasi visa (bisa download di sini)
4. Sertifikat hubungan keluarga (Fotocopi Kartu Keluarga)
5. Dokumen pembuktian identitas - kalau karyawan seperti saya, bisa melampirkan surat keterangan dari kantor yang isinya nama perusahaan, alamat, no tel, divisi dan nama orang yang menerbitkan surat dan suratnya menerangkan saya bekerja di perusahaan tersebut, akan pergi dan kembali pada tanggal sesuai tiket. Suratnya dalam bahasa Inggris / Korea.
6. Fotokopi SPT (jika karyawan seperti saya)
7. Dokumen asli rekening koran 3 bulan terakhir atas nama pemohon.
Nah itu syarat-syarat yang diminta, tapi ketika mengajukan ada beberapa dokumen yang sebaiknya ditambahkan juga:
1. Surat referensi bank yang menyatakan saya sudah lama jadi nasabah bank tersebut untuk mendukung dokumen no. 6, dan untuk rekening koran 3 bulan tersebut saya legalisir setiap lembarnya. Untuk ini saya urus di Bank BCA karena saya nasabah di sana, untuk surat referensi dikenakan IDR 50,000 dan untuk rekening koran dikenakan IDR 2,500 per lembarnya.
2. Surat tambahan dokumen no.6 jika ada pindah kerja di tahun itu dan SPT yang disertakan dari perusahaan sebelumnya, perusahaan yang sekarang harus mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tidak memberikan SPT karena baru pindah kerja (ini sepertinya case by case, karena teman saya yang baru pindah kerja ada yang diminta tapi ada yang tidak diminta)
3. Fotokopi KTP
4. Tiket PP & dokumen transportasi lainnya (misal tiket pesawat domestik jika ada pindah kota).
5. Dokumen reservasi akomodasi.
6. Itinerary.
7. Sertifikat vaksin COVID-19 yang sudah diconvert ke versi internasional.
8. Surat ijin suami - bagi istri yang pergi tanpa suami (+ materai dan dilengkapi fotokopi KTP suami, fotokopi SPT 1721 suami).
Untuk pengajuan bisa langsung ke KVAC di Lotte Shopping Avenue, dan bisa juga di sana minta dibantu dalam pengisian formulir. Untuk harganya bisa dilihat di gambar di bawah ini.
Atau bisa juga menggunakan jasa tour & travel. Dulu-dulu saya mengajukan langsung ke Kedubes Korsel, tapi kali ini saya pakai jasa tour & travel. Nanti biasanya mereka juga akan mengecek lagi kelengkapan dokumen dan mengabari jika ada dokumen yang kurang.
Berapa lama sebaiknya apply bisa sebelum pergi? Sebaiknya 1 bulan sebelum pergi walau selesainya bisa dalam waktu 1-2 minggu tapi mana tahu kalau tiba-tiba ramai.
Dan mungkin gak visanya ditolak? Dulu-dulu saya belum pernah ketemu teman yang ditolak visanya, tapi kali ini salah satu orang yang akan pergi bareng ditolak visanya. Alasannya apa? Saya juga bingung, dokumen yang dikumpulkan sama namun disebut dokumen yang menyatakan dan membuktikan maksud kedatangan tidak ada dan tidak ada bukti akan kembali di waktu yang disebutkan.
Oh iya, kalau dulu visa Korea Selatan berupa stiker dan ditempel di paspor, sekarang berupa printan selembar kertas aja yah dan tidak nempek di paspor. Jadi ada yang mau mengajukan visa Korea Selatan dalam waktu dekat? Semoga lancar yah pengajuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar